KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. <br /> <br />Nah, saat awal membuat KTP tak jarang dihantui kebingungan saat membubuhkan tanda tangan. Seiring bertambahnya usia merasa harus mengubah tanda tangan di KTP agar terlihat lebih pantas <br /> <br />Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mengizinkan warga masyarakat untuk mengganti tanda-tangan di KTP atau e-KTP. <br /> <br />Dari Dukcapil menjelaskan ,"Perubahan nama, agama, alamat, foto sampai tanda tangan diizinkan, jika memang perlu untuk kepentingan pelayanan administrasi kependudukan". <br /> <br />Perlu diingat, mengganti tanda tangan di e-KTP masyarakat tak perlu foto ulang atau merekam sidik jari ulang <br /> <br />Langkah-langkah mengganti tanda-tangan di e-KTP: <br /> <br /> Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil Tunggu dilayani oleh petugas dan ikuti arahannya Lakukan tanda tangan ulangPerlu dicatat, warga yang mengganti tanda-tangan di e-KTP sebaiknya juga mengganti tanda tangan di dokumen lainnya. Mulai dari dokumen perbankan, hingga asuransi agar tidak jadi perbedaan antar dokumen yang dimiliki. <br /> <br />Baca Juga Stop Kontak di Kereta Dilarang buat Mencatok Rambut, Ini Fungsi Sebenarnya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/461917/stop-kontak-di-kereta-dilarang-buat-mencatok-rambut-ini-fungsi-sebenarnya-sinau <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463001/catat-begini-cara-untuk-mengganti-tanda-tangan-di-ktp-sinau